Minggu, 28 Juni 2009

PSIKOLOGI FORENSIK

BAB I

PENGANTAR

BATASAN/PENGERTIAN PSIKOLOGI FORENSIK

· Nietzel & Bernstein (1998)

Menurut Nietzel (1998) Psikolog Klinis dapat memainkan berbagai peran dalam system legal, antara lain meliputi bidang :

  1. Law Enforcement Psychology : mengadakan riset tentang aktivitas lembaga hukum dan memberikan pelayanan klinis langsung dalam mendukung aktivitas lembaga tersebut. Ex : melakukan fit & proper test pada polisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi, menawarkan intervensi krisis pada petugas kepolisian, memberikan konsultasi pada polisi tentang individu yang terjerat kriminalitas, membantu menginterview saksi dalam kasus criminal.
  2. The Psychology of litigation : menitikberatkan pada efek-efek dari berbagai prosedur legal, biasanya yang digunakan pada pemeriksaan sipil dan criminal. Ex : menawarkan saran pada pengacara tentang seleksi juri, mempelajari factor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan dan putusan juri, menganalisa efek-efek khusus dari pemeriksaan mulai dari kalimat pembuka, cross-examination of witnesses dan kalimat penutup.
  3. Correctional Psychology : memusatkan perhatian pada layanan psikologis terhadap individu yang ditahan sebelum dinyatakan sebagai narapidana suatu tindak criminal. Sebagian besar psikolog koreksional bekerja di penjara dan pusat rehabilitasi remaja, tetapi ada juga yang membuka lembaga percobaan atau mengambil bagian dalam masyarakat khusus yang berbasis program koreksional.
  4. FORENSIC PSYCHOLOGY : aplikasi ilmu kesehatan mental dan keahlian dalam mempertanyakan individu yang terlibat dalam prosedur legal. Pertanyaan-pertanyaannya meliputi :
    1. Apakah individu ybs mengalami sakit mental sepenuhnya dan secara potensial berbahaya untuk dirumahsakitkan ?
    2. Apakah seseorang yang dituduh melakukan tindak criminal secara mental cukup kompeten untuk menjalani pemeriksaan?
    3. Apakah suatu hasil kecelakaan atau trauma menyebabkan luka psikologis bagi seseorang, dan seberapa seriuskah ?
    4. Apakah seseorang memiliki kapasitas mental yang adekuat dalam memahami keinginan/kehendaknya ?
    5. Dll

Psikolog Forensik menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengaplikasikan hasil riset empiris dan keterampilan serta tehnik-tehnik dalam profesinya. Kemudian menawarkan pendapat-pendapat mereka selama kesaksian dalam pemeriksaan/persidangan sipil atau kriminal atau prosedur legal yang lain.

· Suprapti & Sumarmo Markam (2003)

Psikologi Forensik adalah interface dari Psikologi dan Hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi khususnya psikologi klinis, pada masalah-masalah yang dihadapi jaksa, polisi dll untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan keadaan sipil, criminal dan administrative (civil, criminal, administrative justice).

· APA (Heilbrun dalam Cronin, 2007)

Forensic Psychology is defined as the professional practice by psychologists within the areas of clinical psychology, counseling psychology, neuropsychology, and scholl psychology, when they are engaged regulary as`experts and represent themselves as such, in an activity primarily intended to provide professional psychological expertise to the judicial system.

Psikologi Forensik didefinisikan sebagai praktek professional dari psikolog dalam bidang psikologi klinis, psikologi konseling, neuropsikologi, dan psikologi sekolah, dimana mereka berperan dan merepresentasikan diri secara rutin sebagai ahli, dalam aktivitas utama yang bertujuan untuk memberikan keahlian psikologis professional pada system peradilan.

SEJARAH

Tahun 1896 seorang psikolog, Albert Von Schrenk-Notzing menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan kasus pembunuhan. Dia menyatakan bahwa dalam proses pemerikasaan yang penuh tekanan dimungkinkan sekali kesaksian tidak dapat dibedakan antara apa yang sebenarnya dilihat dengan apa yang dilaporkan. Hal-hal seperti ini membutuhkan kajian dan analisa dari sudut pandang psikologi (www.all-about-forensic-psychology.com; 19 September 2007). Mungkin ini menjadi peristiwa bersejarah dalam bidang forensic.

Dalam Nietzel & Bernstein (1998) dinyatakan bahwa awal Psikologi Forensik adalah ketika terdapat perbedaan antara Munsterberg dan Wigmore pada tahun 1908 tentang peran Psikolog dalam proses pengadilan. Menurut Munsterberg yang paling anti atas peran Psikologi ialah para jaksa.. Hal ini ditanggapi oleh Wigmore (ahli hukum) sehingga Munsterberg diadili. Tahun 1954 Bazelon (hakim) mengakui bahwa psikolog yang mempunyai kualifikasi tertentu dapat menjadi saksi ahli di pengadilan yakni sebagai ahli gangguan jiwa.

Selanjutnya, berkat tulisan dari Loh (dalam Phares, 1992) psikolog yang pada sekitar 1950 hanya dapat menjadi saksi ahli, juga dapat bertindak sebagai konsultan bagi para juri dalam system pengadilan AS.

RUANG LINGKUP PSIKOLOGI FORENSIK

· Nietzel & Bernstein (1998)

Ada 5 (lima) bidang yang sering ditawarkan :

  1. Kompetensi untuk menjalani pemeriksaan/persidangan dan tanggung jawab criminal (Criminal responsibility).
  2. Kerusakan psikologis dalam pemeriksaan sipil
  3. Kompetensi sipil
  4. Otopsi psikologi dan Criminal Profilling
  5. Child Custody (hak asuh anak) dan Parental Fitness (kelayakan sebagai orangtua)

Hal ini akan dibahas dalam topic-topik tersendiri.

· Phares (dalam Markam, 2003)

Bidang yang dinamakan psikologi forensic mencakup peran psikolog dalam menentukan beberapa hal penting yaitu :

  1. Psikolog dapat menjadi saksi ahli. Ada perbedaan antara saksi ahli dan saksi biasa. Saksi ahli harus mempunyai kualifikasi (Clinical Expertise), meliputi pendidikan, lisensi, pengalaman, kedudukan, penelitian, publikasi, pengetahuan, aplikasi, aplikasi prinsip-prinsip ilmiah serta penggunaan alat tes khusus.
  2. Psikolog dapat menjadi penilai dalam kasus-kasus criminal, misalnya menentukan waras/tidaknya (sane/insane) pelaku criminal, bukan dalam arti psikologis, namun dalam arti legal/hokum.
  3. Psikolog dapat menjadi penilai bagi kasus-kasus madani/sipil. Termasuk didalamnya menentukan layak tidaknya seseorang masuk RSJ, kekerasan dalam keluarga dll.
  4. Psikolog dapat juga memperjuangkan hak untuk memberi/menolak pengobatan bagi seseorang.
  5. Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang. Misalnya : dampak baik/buruk mempersenjatai seseorang. Psikolog diharapkan tahu tentang motivasi, kebiasaan dan daya kendali seseorang.
  6. Psikolog diharapkan dapat memberikan treatmen sesuai dengan kebutuhan.
  7. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang psikologi forensic.

KOMPETENSI & PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN

· Di USA Psikolog yang ingin berkarir dibidang Forensik harus mempunyai lisensi dan gelar Doctoral (S3, Ph.D atau Psy.D.) di bidang klinis dan konseling, yang sudah mendapat rekomendasi dan akreditasi APA. Sekitar 85% Psikolog yang mengambil bekerja di bidang Forensik adalah Psikolog Klinis.

· S1 yang ingin berkarir di bidang Psikologi Forensik dapat mengikuti program magang kerja dengan supervisi, tapi hanya sedikit sekali program seperti ini dan peminatnyapun sangat sedikit. Lebih baik mengambil program Doktoral Klinis & Konseling yang mengambil tugas akhir dan magang kerja khusus dibidang Forensik. Selain itu individu juga dapat mengambil program pelatihan Post Doctoral di bidang Psikologi Forensik dengan magang kerja dan supervisi secara formal, hanya ada 11 program dan inipun hanya menerima 1 sampai 2 pelamar.

· S2 / Master Psikologi belum mendapatkan lisensi Psikolog. Pada level Master, di bidang Psikologi forensic biasanya memberikan layanan kesehatan mental yang berkaitan dengan setting koreksional dan kepolisian.

Konselor pada level Master diperbolehkan memimpin kelompok psikoedukasional dalam fasilitas koreksional di masyarakat. Fokus treatmennya meliputi : managemen marah, kekerasan dalam RT, keterampilan parenting, masalah ketergantungan dan kecanduan obat, serangan seksual, pengembangan keterampilan problem solving dll.

Dalam kegiatan peradilan, Master Psikologi dapat menerima permintaan assessment psikologis dan kesehatan mental. Disini diperlukan pemahaman terhadap hukum dan aturan dari apa yang dilakukan. Assesment yang diminta berkenaan dengan : evaluasi kompetensi, evaluasi criminal responsibility (insanity plea), evaluasi hak asuh anak (child custody), evaluasi trauma psikologis, resiko serangan seksual, evaluasi kondisi bahaya, sexual abuse, ketepatan dalam kesaksian anak-anak, evaluasi ketidakmampuan (disability), komitmen sipil, otopsi psikologi dll.

· http://www.ap-Is.org/students/careersIndex.html (dalam Cronin, 2007)

Keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi Psikolog Forensik meliputi : (1)keterampilan statistic yang kuat untuk memahami konsep-konsep psikometrik dari instrument yang digunakan, (2) pelatihan dan supervise dalam menggunakan alat tes psikologi, (3) keterampilan yang baik dalam menulis untuk menghasilkan laporan psikologis yang understandable untuk bidang peradilan, (4) Untuk psikolog yang menjadi saksi di pengadilan, harus mempunyai keterampilan presentasi verbal di hadapan umum.

· http://www.apa.org/crsppp/archivforensic.html, 2004 (dalam Cronin, 2007)

Pengetahuan khusus yang penting dalam Psikologi Forensik meliputi 3 bidang :

1. Klinis (diagnosis, treatmen, tes psikologi, pengukuran prediksi dan intervensi, epidemiologi dari gangguan mental, etika)

2. Forensic (pola/gaya respon, etika forensic, alat dan tehnik untuk mengassest symptom dan kapasitas yang relevan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum)

3. Legal / hukum (pengetahuan tentang system hukum dan peradilan, pengetahuan tentang dimana dan bagaimana mendapatkan informasi legal yang dibutuhkan)

· KESIMPULAN :

Secara konsisten APA mendefinisikan dan menempatkan Psikologi Forensik pada penekanan dalam pengembangan keterampilan klinis yang solid (matang). Meskipun training khusus dalam bidang hukum dan Forensik Psikologi bisa dilakukan, namun kompetensi ini akan berkembang dan dimiliki setelah keahlian di bidang klinis dikembangkan.

Individu yang ingin berkarir di Psikologi Forensik pertama kali harus mengembangkan keterampilan klinis yang kuat baik dalam :

  1. Asessment,
  2. Memahami psikopatologi,
  3. Penulisan laporan,
  4. Wawancara diagnostic
  5. Presentasi kasus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar